H. Abdullah : Pemkab Diminta Ajukan Ranperda Pembentukan Desa Adat

DPRD Pelalawan: Pemkab Diminta Ajukan Ranperda Pembentukan Desa Adat

Terkait adanya desakan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan agar pembentukan desa adat untuk secepatnya diproses. DPRD Pelalawan meminta Pemkab Pelalawan untuk segera mempercepat proses pembentukan desa adat yang telah diajukan LAM Pelalawan.

Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra, S.Sos didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, H Abdullah menyampaikan, bahwa pihaknya meminta dengan tegas agar Pemkab Pelalawan dapat secepatnya memproses pembentukan desa adat yang diajukan pihak LAM.

"Jadi kita minta dengan tegas agar Pemkab dapat secepatnya memproses pembentukan desa adat di Pelalawan dengan mengumpulkan data-data berkaitan dengan adat," tegas Eka Putra, kemarin.

Untuk itu, Eka Putra meyampaikan, agar Pemkab Pelalawan segera mengajukan rancangan Perda (Ranperda) pembentukan semua desa adat ke DPRD Pelalawan untuk dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi Perda.

Hal kurang lebih sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, H Abdullah. Dikatakannya, apabila telah dibentuk desa adat selain menyelamatkan hak-hak adat, juga dampaknya positif lainya akan sangat luas.

"Kalau ini sudah terbentuk, tanah ulayat masyarakat yang ada di daerah ini juga akan terselamatkan," katanya.

Menurut Abdullah, dasar untuk membentuk desa adat itu sangat kuat yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2014 serta PP 43 2014. Jadi, tidak ada alasan Pemkab Pelalawan untuk tidak membentuk desa adat tersebut.

"Desa adat dibentuk dampaknya jelas sangat luas, karena dapat melestarikan kebudayaan masyarakat adat dan penyelamatan tanah ulayat masyarakat adat di Pelalawan," tegasnya.

0 Response to "H. Abdullah : Pemkab Diminta Ajukan Ranperda Pembentukan Desa Adat"

Posting Komentar