H. Abdullah : Perangkat Desa Diangkat dan Diberhentikan oleh Camat



PKS Pelalawan | Saat ini anggota DPRD pelalawan sedang membahas Ranperda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa‎. Dimana kedepannya perangkat desa diangkat dan diberhentikan atas persetujuan camat. 

"Ya ‎tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat kepala desa telah diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 ditambah nantinya kita punya Perda yang mengatur soal ini. Kedepan, perangkat desa diangkat dan diberhentikan atas persetujuan Camat. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana wilayah dan pelaksana teknis," ungkap H Abdullah AMd, anggota DPRD Pelalawan dari Partai Keadilan Sejahtera ini, Senin (22/8/2016).

Dikatakan Abdullah, Kepala desa dapat membentuk panitia seleksi perangkat desa yang akan mengasestmen nama-nama yang mendaftar untuk menduduki jabatan perangkat Kepala Desa. 

"Setiap jabatan dipilih dua nama oleh panitia, kemudian diajukan ke kepala desa dan seterusnya direkom ke Camat untuk dipilih oleh Camat‎," paparnya.

‎Ditambahkan Abdullah, dengan adanya aturan terbaru ini, Camat memiliki peranan yang lebih besar untuk menentukan perangkat desa.

"Kita harapkan jika Ranperda ini menjadi perda, maka camat benar-benar menentukan perangkat desa yang diharapkan oleh masyarakat desa," tutupnya.

0 Response to "H. Abdullah : Perangkat Desa Diangkat dan Diberhentikan oleh Camat"

Posting Komentar