Hari ini, KPU Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilkada Pelalawan



PKS Pelalawan | Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan pemohon pasangan calon Zukri Misran- Abdul Anas Badrun (ZA) terhadap Persilisihan Hasil Pilkada (PHP) Pelalawan. Praktis, penolakan gugatan ini menegaskan tahapan Pilkada Pelalawan berakhir sudah, disertai dengan mengesahkan kemenangan Pasangan Harris-Zardewan (HAZA) sebagai bupati Pelalawan periode 2016 - 2021.

Demikian informasi yang diperoleh dari salah seorang komisioner KPU Pelalawan, Wawan Surbekti, yang ikut menghadiri sidang persilihan hasil Pilkada Pelalawan di gedung MK Jakarta, Selasa (26/1/16) dengan materi putusan sela.

"Tadi, hakim MK sudah mengetuk palu menolak gugatan pemohon dan memastikan kemenangan pasangan HAZA pada Pilkada Pelalawan," terang Wawan.

Meskipun tidak menyebut secara detil, kata Wawan hal yang menjadi dasar MK menolak gugatan pemohon adalah karena tidak memenuhi batas minimal ambang batas 1,5 persen sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada nomor 8.

Atas putusan ini, maka KPU Pelalawan kata Wawan akan mempleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Pelalawan hari ini, Rabu (27/1/16).

"Sesuai aturan setelah keputusan MK, KPU rapat pleno untuk menetapkan calon terpilih tidak lebih dari satu hari, setelah dibacakan putusan ini," tandas Wawan seraya mengatakan pleno penetapan ini dilakukan di kantor KPU Pelalawan.

0 Response to "Hari ini, KPU Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilkada Pelalawan"

Posting Komentar