PKS
PELALAWAN | Juru Bicara Pansus Satu DPRD Kabupaten Pelalawan Berikan catatan
terhadap 5 Ranperda dari 11 Raperda yang diajukan Pemkab Pelalawan untuk
disahkan menjadi Perda.
"Ya kita berikan catatan kepada Pemkab Pelalawan, catatan tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi untuk kedepanya," Kata Abdullah
Lanjut Abdullah, sesuai hasil pembahasan terhadap ranperda retribusi daerah, pansus 1 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bagian hukum telah dilakukan beberapa perubahan, penambahan dan Penghapusan isi pasal diantaranya :
1. Raperda Tentang Retribusi Daerah
Pertama Terkait persyaratan pendaftaran dan permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor yang teruang pada pasal 35 ayat 2 agar dihapuskanya dan dituangkan dalam peraturan bupati.
"Ini dikarenakan jenis-jenis persyaratan tidak bersipat tetap dan bisa berubah-berubah," jelasnya
Kedua Perubahan isi pasal 51 menjadi struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian manara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran IV.
selanjutnya Pasal 94 dihapus, Isi pasal 100 ayat 1 huruf a berubah menjadi jumlah Retribusi sama LTU x ILxT
Kemudian Isi pasal 100 ayat 1 huruf a beruba menjadi "sampai dengan 10.000 Meter kubik sesuai dengan tarif"
Isi poin a,b, dan c pasal 101 beruba menjadi, a. jalan negara dan provinsi dengan indek 1,5. b. Jalan Kabupaten dengan indeks 1,25, c. Jalan desa/kelurahan dengan indek 1,00.
2. Raperda Tentang BUMD
Raperda ini dari pembahasan maka ada beberapa catatan khususnya pasal 3 berbunyi. Untuk pengembangan bisnis maka direksi dapat membentuk anak perusahaan baru, dalam bentuk perusahaan umum daerah atau perseroan terbatas dengan harus terlebih dahului mendapat persetujuan kepala daerah atas usul badan pengawas."
Perubahan nomenklatur pasal 15 ayat 6 huruf C menjadi "laba modal Kerja".
Kemudian perubahan nomenklatur pada bab VIII menjadi badan pengawas
Isi pasal 40 sebelumnya dialihkan menjadi pasal 41.
3. Ranperda Tentang Kepariwisataan
Setelah dilakukan pembahasan, beberapa perubahan, penambahan dan penghapusan. Pertama penambahan isi pasal 2 yakni huruf "Profesionalisme". Penambahan 6 pasal. penambahan bab baru yakni bab IV sebanyak 6 pasal.
4. Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan tenaga kerja asing (IMTA) terhadap perda ini, tidak terdapat penambahan maupun perubahan isi dari seluruh pasal.
5. Raperda Tentang Peyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Raperda pernyataan modal kepada pihak ketiga terdapat penghapusan pasal 8.
"Ya kita berikan catatan kepada Pemkab Pelalawan, catatan tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi untuk kedepanya," Kata Abdullah
Lanjut Abdullah, sesuai hasil pembahasan terhadap ranperda retribusi daerah, pansus 1 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bagian hukum telah dilakukan beberapa perubahan, penambahan dan Penghapusan isi pasal diantaranya :
1. Raperda Tentang Retribusi Daerah
Pertama Terkait persyaratan pendaftaran dan permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor yang teruang pada pasal 35 ayat 2 agar dihapuskanya dan dituangkan dalam peraturan bupati.
"Ini dikarenakan jenis-jenis persyaratan tidak bersipat tetap dan bisa berubah-berubah," jelasnya
Kedua Perubahan isi pasal 51 menjadi struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian manara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran IV.
selanjutnya Pasal 94 dihapus, Isi pasal 100 ayat 1 huruf a berubah menjadi jumlah Retribusi sama LTU x ILxT
Kemudian Isi pasal 100 ayat 1 huruf a beruba menjadi "sampai dengan 10.000 Meter kubik sesuai dengan tarif"
Isi poin a,b, dan c pasal 101 beruba menjadi, a. jalan negara dan provinsi dengan indek 1,5. b. Jalan Kabupaten dengan indeks 1,25, c. Jalan desa/kelurahan dengan indek 1,00.
2. Raperda Tentang BUMD
Raperda ini dari pembahasan maka ada beberapa catatan khususnya pasal 3 berbunyi. Untuk pengembangan bisnis maka direksi dapat membentuk anak perusahaan baru, dalam bentuk perusahaan umum daerah atau perseroan terbatas dengan harus terlebih dahului mendapat persetujuan kepala daerah atas usul badan pengawas."
Perubahan nomenklatur pasal 15 ayat 6 huruf C menjadi "laba modal Kerja".
Kemudian perubahan nomenklatur pada bab VIII menjadi badan pengawas
Isi pasal 40 sebelumnya dialihkan menjadi pasal 41.
3. Ranperda Tentang Kepariwisataan
Setelah dilakukan pembahasan, beberapa perubahan, penambahan dan penghapusan. Pertama penambahan isi pasal 2 yakni huruf "Profesionalisme". Penambahan 6 pasal. penambahan bab baru yakni bab IV sebanyak 6 pasal.
4. Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan tenaga kerja asing (IMTA) terhadap perda ini, tidak terdapat penambahan maupun perubahan isi dari seluruh pasal.
5. Raperda Tentang Peyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Raperda pernyataan modal kepada pihak ketiga terdapat penghapusan pasal 8.
Sementara
untu kesimpulan lanjut politisi Partai PKS adalah merekomendasi kepada Pemkab
Pelalawan terhadap 5 Raperda adalah meminta kepada Pemkab untuk dapat membuat
seluruh peraturan bupati sebagaimana tercantum dalam isi pasal dari ranperda
yang telah dibahas dengan batas waktu penyelesaian maksimal 6 bulan.
Lanjut Abdullah lagi, dalam rangka kelancaran pelaksanaan ranperda khusus untuk pelaksanaan ranperda retribusi daerah, diminta kepada pemerintah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan sarana prasarana seperti balai latihan kerja, UPTD Tera/tera ulang di kecamatan, personil pemadam kebakaran yang berkualitas inspektur muda dan pembangunan infrastruktur pariwisata.
Lanjut Abdullah lagi, dalam rangka kelancaran pelaksanaan ranperda khusus untuk pelaksanaan ranperda retribusi daerah, diminta kepada pemerintah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan sarana prasarana seperti balai latihan kerja, UPTD Tera/tera ulang di kecamatan, personil pemadam kebakaran yang berkualitas inspektur muda dan pembangunan infrastruktur pariwisata.
0 Response to "DPRD Pelalawan Berikan 5 Catatan Ranperda,"
Posting Komentar