Imam Ar-Raghib Al-Asfahani dalam kitabnya Al-Mufradaat,
menyebut kata Nuzul mempunyai arti: Al-Inhidar min ‘Uluwwin Ila Safalin
(meluncur dari atas ke bawah, atau berarti turun). Maka Bulan Nuzul Quran
bermakna bulan diturunkannya Alquran, yakni Ramadhan. Jika kata Nuzul
disandingkan dengan Listrik, maka ia akan menjadi sebuah frasa
yg secara harfiah dalam terminology kelistrikan, bermakna black out,
turun atau hilangnya tegangan listrik sebagai akibat terjadinya gangguan
listrik atau beban daya listrik yang berlebih dari daya listrik yang tersedia.
Akibatnya, pemadaman bergiliranpun terjadi, atau populer dengan istilah byar
pet.
Masyarakat Riau, khususnya masyarakat Pelalawan tentu sangat
menantikan seluruh wilayah perkotaan maupun
perdesaan dapat dialiri listrik, sehingga sebagian
mereka yg telah berpuluh tahun hidup tanpa listrik malam hari, berkata kepada anak anaknya: gantungkan
citacitamu setinggi tiang listrik. Apalagi memasuki Bulan Nuzul quran, atau
Bulan suci Ramadhan yang merupakan Bulan yang dinanti oleh ummat Islam diantara
bulan bulan lain. Kebutuhan akan energy listrik demikian fital. Karenanya menjadi sangat ironi
sekaligus mengecewakan manakala listrik
hidup mati pada saat ummat Islam giat beribadah, membaca Alqur'an, mendengarkan
tausiah jelang sahur dan berbuka, saat ibu rumah tangga menyiapkan makanan
berbuka, dan saat saat lain dimana justru terjadi beban puncak di bulan
ramadhan melebihi bulan bulan lainnya.
Liberalisasi listrik Dan Pelalawan Terang
Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang
ditetapkan pada tanggal 23 September 2009 yang dimaksudkan untuk menggantikan
UU Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 20 thn 2000 yang dibatalkan Mahkamah
Konstitusi, sejatinya ditujukan untuk mempercepat elektrifikasi listrik seluruh
wilayah Indonesia yang setelah 69 tahun merdeka, belum mencapai 80 persen
mendapatkan penerangan. Bahkan pemerintah daerah kabupaten Pelalawan
menerbitkan Perda No 04 tahun 2004 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan untuk
mempercepat elektrifikasi listrik di Kabupaten Pelalawan. Dengan
diberlakukannya undang undang dan perda ketenagalistrikan tersebut, maka
diharapkan program Pelalawan Terang dapat memenuhi 100 persen wilayah kabupaten Pelalawan, meski diskursus
perdebatan terhadap proses unbundling vertical dan horizontal yg tertuang dalam
undang undang dan perda kelistrikan tersebut yang ditengarai sebagai
liberalisasi ketenagalistrikan itu, tak kunjung berakhir.
Hari hari terakhir ini caci maki masyarakat Pelalawan tumpah ruah kepada
PLN, sebagai institusi yang bertangung jawab dalam hal pengelolaan
ketenagalistrikan ini. Bahkan saling tuding antar instansi semakin memperkeruh
upaya pencarian solusi terhadap masalah ini.
Saya tidak dapat membayangkan jika caci maki itu tumpah di Bulan Nuzul Quran,
Bulan suci Ramadhan, Bulan yang seharusnya menjadi sarana latihan pengontrolan
emosi dan pendidikan jiwa, yang akan
hadir beberapa hari kedepan.
Pelalawan, dengan hadirnya langgam power, mempercepat elektrifikasi listrik
kabupaten Pelalawan yang selama ini hanya mendapatkan sumber tenaga listrik
dari Riau Power Energy, sebagai anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper.
Namun kehadiran Langgam Power yang saat ini memiliki 5 mesin PLTMG dengan
kapasitas masing masing 3,3 MW, belum mampu menjawab Kebutuhan listrik yg
terus melonjak.
Kita tentu berharap pemerintah daerah bersama PLN mampu menjawab persoalan
ini, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Namun kesabaran dan
kebijaksanaan masyarakat tetaplah harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan,
khususnya dalam menyambut dan melaksanakan ibadah Ramadhan ini.
Karena itu, sembari berharap tidak terjadi byar pet khususnya dalam bulan
suci Ramadhan alias bulan Nuzul Quran , beberapa point pemikiran sederhana ini
semoga menjadi salah satu bentuk
dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dalam upaya penyelesaian persoalan ini:
1. Bupati Pelalawan diharapkan
mengumpulkan seluruh stakeholder yang terkait dengan ketenagalistrikan
ini yakni PLN, Langgam Power bersama PT Navigate nya, PT RAPP , Bidang listrik
dinas ESDM dan pihak pihak terkait lainnya. Semua pihak meski kembali kepada
substansi dan filosofi UU Ketenagalistrikan
dan Perda Kabupaten Pelalawan tentang pengelolaan ketenagalistrikan yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasal 7 (1) Perda Kab
Pelalawan No 04 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemanfaatan tenaga listrik
diperuntukkan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Karna itu asumsi
negatif terkait penjualan listrik oleh PLN kepada industri dan daerah
Pekanbaru, tentu harus didudukkan dengan kepala dingin. Permasalahan teknis
meski dibuka secara transparan dan objektif untuk mendapatkan solusi yang
brillian.
2. Penambahan tenaga advanced skill pada Langgam Power sebagai penyuplai
sekitar 16 MW kepada distribusi jaringan
PLN. Sebab jika salah satu mesin PLTMG mengalami blackout, berarti akan
terjadi pemadaman sejumlah 3,3 MW.
Dengan Penambahan tenaga skill tersebut, setidaknya memastikan bahwa
ketika terjadi blackout salah satu dari
5 PLTMG, maka perbaikan dapat segera dilaksanakan sehingga kebutuhan supply listrik dapat terjaga khususnya dibulan
suci Ramadhan .
3. Sebagai langkah jangka pendek untuk tidak terjadinya byar pet selama
bulan suci Ramadhan, penyewaan genset diesel berkapasitas 1 atau 2 MW oleh PLN setidaknya dapat
memenuhi dan menutupi kebutuhan selama bulan suci Ramadhan. Opsi ini tentu saja
membutuhkan analisa cost review yang akurat.
4. Penambahan daya dari PT RAPP. Meski
PT RAPP telah mensupply 3MW ke BUMD dan 3 hingga 6MW ke PLN, disinyalir
kebutuhan pasokan listrik untuk kota pangkalan
kerinci dan kabupaten Pelalawan masih belum terpenuhi, sebab 16 MW Yang
dikelola PLN dari Langgam Power didistribusikan keseluruh kecamatan dikabupaten
Pelalawan kecuali kecamatan Kuala Kampar
dan Teluk Meranti yang merupakan wilayah
perairan. Ini belum lagi terhitung Penambahan untuk pemasangan baru
pada pelanggan baru yang belum
kunjung jelas solusinya, terjebak didaftar antrian. Namun penambahan daya
sejumlah beberapa MW dari PT.RAPP diperkirakan membutuhkan Penambahan trafo
dengan investasi yang tidak sedikit. Satu buah travo tersebut dapat bernilai
560.000 euro . Investasi ini tentu perlu didudukkan secara bersama, siapa pihak yang akan
mengambil peran sekaligus mempertimbangkan konsekwensinya.
5. Untuk jangka panjang, perlunya kajian yang mendalam tentang potensi
sumber energi terbarukan (renewable) dikabupaten Pelalawan. Migas yang kita
miliki merupakan energy yang tak terbarukan (unrenewable) yang akan terus
mengalami penurunan produksi. Sedangkan potensi energy terbarukan masih
terbentang luas untuk menghasilkan tenaga listrik lewat boiler berbahan
bakar cangkang sawit, biomass, dan lain
sebagainya. Jika Hal ini dapat kita kembangkan, bukan tidak mungkin kebutuhan
"Pelalawan Terang" elektrifikasi listrik seluruh daerah dikabupaten
Pelalawan yang berkisar diantara 35 MW sampai dengan 40 MW benar benar menjadi
kenyataan.
Bulan Nuzul Quran, adalah bulan suci Ramadhan yang dirindukan. Semoga
kehadiran bulan Nuzul Quran tidak dibarengi dengan Nuzul listrik. Agar indahnya
bulan suci Ramadhan dapat kita rasakan. Dan tentu saja masyarakat kecil yang menjerit akan kesulitan
listrik ini berharap kedepan target Pelalawan Terang benar benar menerangi hati
dan sanubari mereka. Agar tidak ada lagi untaian lagu yang diplesetkan:
"hidup tanpa listrik, bagai makan tanpa garam". Benarkah? Allahu
a'lam bisshowab...
H. Abdullah
Pengurus GNPK Prov Riau
Anggota Terpilih DPRD
Kab Pelalawan 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
0 Response to "Indahnya Nuzul Quran tanpa Nuzul Listrik"
Posting Komentar