Indahnya Nuzul Quran tanpa Nuzul Listrik


Imam Ar-Raghib Al-Asfahani dalam kitabnya Al-Mufradaat, menyebut kata Nuzul mempunyai arti: Al-Inhidar min ‘Uluwwin Ila Safalin (meluncur dari atas ke bawah, atau berarti turun). Maka Bulan Nuzul Quran bermakna bulan diturunkannya Alquran, yakni Ramadhan. Jika kata Nuzul disandingkan dengan Listrik, maka ia akan menjadi  sebuah frasa  yg secara  harfiah dalam  terminology kelistrikan, bermakna black out, turun atau hilangnya tegangan listrik sebagai akibat terjadinya gangguan listrik atau beban daya listrik yang berlebih dari daya listrik yang tersedia. Akibatnya, pemadaman bergiliranpun terjadi, atau populer dengan istilah byar pet.

Masyarakat Riau, khususnya masyarakat Pelalawan tentu sangat menantikan seluruh wilayah perkotaan maupun  perdesaan dapat dialiri listrik, sehingga  sebagian  mereka yg telah berpuluh tahun hidup tanpa listrik malam hari,  berkata kepada anak anaknya: gantungkan citacitamu setinggi tiang listrik. Apalagi memasuki Bulan Nuzul quran, atau Bulan suci Ramadhan yang merupakan Bulan yang dinanti oleh ummat Islam diantara bulan bulan lain. Kebutuhan akan energy listrik demikian  fital. Karenanya menjadi sangat ironi sekaligus  mengecewakan manakala listrik hidup mati pada saat ummat Islam giat beribadah, membaca Alqur'an, mendengarkan tausiah jelang sahur dan berbuka, saat ibu rumah tangga menyiapkan makanan berbuka, dan saat saat lain dimana justru terjadi beban puncak di bulan ramadhan melebihi bulan bulan lainnya.

Liberalisasi listrik Dan Pelalawan Terang

Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2009 yang dimaksudkan untuk menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan  dan UU No. 20 thn 2000 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sejatinya ditujukan untuk mempercepat elektrifikasi listrik seluruh wilayah Indonesia yang setelah 69 tahun merdeka, belum mencapai 80 persen mendapatkan penerangan. Bahkan pemerintah daerah kabupaten Pelalawan menerbitkan Perda No 04 tahun 2004 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan untuk mempercepat elektrifikasi listrik di Kabupaten Pelalawan. Dengan diberlakukannya undang undang dan perda ketenagalistrikan tersebut, maka diharapkan program Pelalawan Terang dapat memenuhi 100 persen  wilayah kabupaten Pelalawan, meski diskursus perdebatan terhadap proses unbundling vertical dan horizontal yg tertuang dalam undang undang dan perda kelistrikan tersebut yang ditengarai sebagai liberalisasi ketenagalistrikan itu, tak kunjung berakhir.

Hari hari terakhir ini caci maki masyarakat Pelalawan tumpah ruah kepada PLN, sebagai institusi yang bertangung jawab dalam hal pengelolaan ketenagalistrikan ini. Bahkan saling tuding antar instansi semakin memperkeruh upaya pencarian  solusi terhadap masalah ini. Saya tidak dapat membayangkan jika caci maki itu tumpah di Bulan Nuzul Quran, Bulan suci Ramadhan, Bulan yang seharusnya menjadi sarana latihan pengontrolan emosi dan pendidikan jiwa, yang  akan hadir beberapa hari kedepan.

Pelalawan, dengan hadirnya langgam power, mempercepat elektrifikasi listrik kabupaten Pelalawan yang selama ini hanya mendapatkan sumber tenaga listrik dari Riau Power Energy, sebagai anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper. Namun kehadiran Langgam Power yang saat ini memiliki 5 mesin PLTMG dengan kapasitas masing masing 3,3 MW, belum mampu menjawab Kebutuhan listrik yg terus  melonjak.

Kita tentu berharap pemerintah daerah bersama PLN mampu menjawab persoalan ini, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Namun kesabaran dan kebijaksanaan masyarakat tetaplah harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam menyambut dan melaksanakan ibadah Ramadhan ini.

Karena itu, sembari berharap tidak terjadi byar pet khususnya dalam bulan suci Ramadhan alias bulan Nuzul Quran , beberapa point pemikiran sederhana ini semoga menjadi salah satu bentuk  dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dalam upaya  penyelesaian persoalan ini:

1. Bupati Pelalawan diharapkan  mengumpulkan seluruh stakeholder yang terkait dengan ketenagalistrikan ini yakni PLN, Langgam Power bersama PT Navigate nya, PT RAPP , Bidang listrik dinas ESDM dan pihak pihak terkait lainnya. Semua pihak meski kembali kepada substansi  dan filosofi UU Ketenagalistrikan dan Perda Kabupaten Pelalawan tentang pengelolaan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasal 7 (1) Perda Kab Pelalawan No 04 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemanfaatan tenaga listrik diperuntukkan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Karna itu asumsi negatif terkait penjualan listrik oleh PLN kepada industri dan daerah Pekanbaru, tentu harus didudukkan dengan kepala dingin. Permasalahan teknis meski dibuka secara transparan dan objektif untuk mendapatkan solusi yang brillian.

2. Penambahan tenaga advanced skill pada Langgam Power sebagai penyuplai sekitar 16 MW kepada distribusi jaringan  PLN. Sebab jika salah satu mesin PLTMG mengalami blackout, berarti akan terjadi pemadaman sejumlah 3,3 MW.  Dengan Penambahan tenaga skill tersebut, setidaknya memastikan bahwa ketika  terjadi blackout salah satu dari 5 PLTMG, maka perbaikan dapat segera dilaksanakan sehingga kebutuhan  supply listrik dapat terjaga khususnya dibulan suci Ramadhan .

3. Sebagai langkah jangka pendek untuk tidak terjadinya byar pet selama bulan suci Ramadhan, penyewaan genset diesel berkapasitas  1 atau 2 MW oleh PLN setidaknya dapat memenuhi dan menutupi kebutuhan selama bulan suci Ramadhan. Opsi ini tentu saja membutuhkan analisa cost review yang akurat.

4. Penambahan daya dari PT RAPP. Meski  PT RAPP telah mensupply 3MW ke BUMD dan 3 hingga 6MW ke PLN, disinyalir kebutuhan pasokan listrik untuk kota pangkalan  kerinci dan kabupaten Pelalawan masih belum terpenuhi, sebab 16 MW Yang dikelola PLN dari Langgam Power didistribusikan keseluruh kecamatan dikabupaten Pelalawan kecuali  kecamatan Kuala Kampar dan Teluk Meranti  yang merupakan wilayah perairan. Ini belum lagi terhitung Penambahan untuk pemasangan  baru  pada pelanggan baru  yang belum kunjung jelas solusinya, terjebak didaftar antrian. Namun penambahan daya sejumlah beberapa MW dari PT.RAPP diperkirakan membutuhkan Penambahan trafo dengan investasi yang tidak sedikit. Satu buah travo tersebut dapat bernilai 560.000 euro . Investasi ini tentu perlu didudukkan  secara bersama, siapa pihak yang akan mengambil peran sekaligus mempertimbangkan konsekwensinya.

5. Untuk jangka panjang, perlunya kajian yang mendalam tentang potensi sumber energi terbarukan (renewable) dikabupaten Pelalawan. Migas yang kita miliki merupakan energy yang tak terbarukan (unrenewable) yang akan terus mengalami penurunan produksi. Sedangkan potensi energy terbarukan masih terbentang luas untuk menghasilkan tenaga listrik lewat boiler berbahan bakar  cangkang sawit, biomass, dan lain sebagainya. Jika Hal ini dapat kita kembangkan, bukan tidak mungkin kebutuhan "Pelalawan Terang" elektrifikasi listrik seluruh daerah dikabupaten Pelalawan yang berkisar diantara 35 MW sampai dengan 40 MW benar benar menjadi kenyataan.

Bulan Nuzul Quran, adalah bulan suci Ramadhan yang dirindukan. Semoga kehadiran bulan Nuzul Quran tidak dibarengi dengan Nuzul listrik. Agar indahnya bulan suci Ramadhan dapat kita rasakan. Dan tentu saja  masyarakat kecil yang menjerit akan kesulitan listrik ini berharap kedepan target Pelalawan Terang benar benar menerangi hati dan sanubari mereka. Agar tidak ada lagi untaian lagu yang diplesetkan: "hidup tanpa listrik, bagai makan tanpa garam". Benarkah? Allahu a'lam bisshowab...

Tuntutan Sejarah dan Blok Kampar

H. Abdullah
Pengurus GNPK  Prov Riau
Anggota Terpilih DPRD Kab Pelalawan 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

0 Response to "Indahnya Nuzul Quran tanpa Nuzul Listrik"

Posting Komentar