PKS Pelalawan | Rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil perolehan
suara di tingkat KPU Provinsi Riau sudah memanas sejak dibuka sekitar pukul
08.30 Wib. Saat itu, Yusriandi selaku saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
langsung mengajukan keberatan terhadap KPU Kampar.
Namun,
permintaan keberatan yang disampaikan Yusriandi tidak diterima oleh KPU Riau.
"Ketua KPU Riau otoriter dan tidak mengakomodir keberatan yang disampaikan
saksi," ujarnya, Kamis (24/4/2014).
Keberatan
Yusriandi berkaitan dengan hasil pleno KPU Kampar. Ia meminta, KPU Kampar untuk
membuka kembali D1 Plano. "Supaya, mencocokkan hasil perolehan suara DPR
dan DPRD Riau," katanya.
"Bahkan,
keberatan kami sudah direkomendasikan oleh Panwaslu, namun hingga saat ini
belum juga direalisasikan," tambah Yusriandi.
Dengan tidak
diakomodirnya rekomendasi Panwaslu, PKS mencurigai adanya penggelembungan suara
di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu. "Ada sekitar 2.600 suara dan itu
sangat mempengaruhi total kursi," katanya.
Oleh karena
itu, lanjut Yusriandi, dirinya memilih untuk 'Walk Out' (WO) dan digantikan
dengan Iskandar Halim. "Ketua KPU otoriter," katanya.
Untuk
selanjutnya, Yusriandi meminta KPU Kampar diproses secara etik dan pidana.
Begitu juga dengan PPK Tapung dan Tapung Hulu. "Kalau mereka terbukti
melakukan pelanggaran etik, ya harus diberhentikan dengan tidak hormat,"
pintanya.
"Kalau
terbukti melakukan kejahatan Pemilu, ya harus dihukum, supaya demokrasi ini
lebih berkualitas." tambahnya.
Penggelembungan
suara di Kabupaten Kampar, kata Yusriandi, merupakan upaya merampok hak-hak
rakyat. Dimana, orang yang seharusnya duduk tapi tidak duduk. "Mereka itu
kan dipilih oleh rakyat," ujarnya. [goriau]
0 Response to "Tak Diakomodir KPU Riau Saksi PKS 'Walk Out',"
Posting Komentar