Masyarakat Langkan Perkarakan PT PSJ di Pengadilan Terkait Masalah tanah

PKS Pelalawan | Abdullah kader partai PKS anggota DPRD Pelalawan terpilih yang baru saja dilantik,
Jum,at (29/8) pada Hari kedua kerjanya, blusukan ke Desa Langkan Kecamatan Langgam temui perangkat desa dan KUD langkan. Kepada detakriau.com ia berujar inilah salah satu pekerjaan rumah legislatif nantinya kedepan yang harus segera dibenahi dan selesaikan bersama-sama dengan pihak pemerintah daerah tentunya. Dari sekian banyak kasus pertanahan antara masyarakat dan koorporat salah satunya adalah Masalah sengketa lahan warga desa langkan dengan PT.PSJ atas 487 KK seluas seribu hektar lebih.

Ia juga sampaikan bahwa perkembangan kasus ini sudah sampai pada Putusan sidang PN pelalawan yang akan dibacakan pada hari senin depan tgl 1 september 2014.

"Ya, mereka Warga desa langkan menyampaikan bahwa pada jadwal tersebut akan beramai ramai mendatangi PN Pelalawan pada senin paginya.

"Salah seorang anggota  Koperasi Rukun Makmur desa langkan, H Yassin mengatakan berharap sertifikat tanah warga yang seluruhnya sudah melunasi hutang kebunnya 
agar dapat dikembalikan, karna itulah harta kami yang dapat kami usahakan dan pertahankan bertahun tahun, tegasnya.

"Ya, Selaku anggota DPRD Pelalawan yang baru saja dilantik beberapa hari, saya berharap hukum berpihak ke masyarakat yang telah dirampas hak haknya, Ujar abdullah.

Setelah khutbah jum,at di mesjid Albarokah desa Langkan, mendengarkan aspirasi mayarakat, masyarakat mengungkapkan pertama, bahwa permasalahan lahan masyarakat tersebut dikatakan sudah beberapa kali disidangkan, dan senin 01/09/2014 adalah sidang yang kesekian kalinya.

Kedua, bahwa masyarakat terus berjuang dan memperjuangkan hak-haknya yang diperbuat
oleh oknum/koorporasi PT.PSJ, dimana 487 KK sudah lunaskan hutang kebunnya, tapi sertifikat tanah tidak mau dikembalikan perusahaan, tutupnya [detakriau]

0 Response to "Masyarakat Langkan Perkarakan PT PSJ di Pengadilan Terkait Masalah tanah"

Posting Komentar